Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kasi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura :
HARI SETIYO YANI, A.Md
19740130 199803 1 005
Penata (III/c)
Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura, mempunyai tugas :
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- menyusun rencana tanam dan produksi dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan bimbingan peningkatan mutu dan produksi dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan bimbingan penerapan teknologi budidaya dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikulturadan Perkebunan.