Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan
Kasi Konsumsi dan Keamanan Pangan:
Ir. SRI HARJIMAH
19680209 199901 2 001
Penata Tk. I (III/d)
Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan, mempunyai tugas :
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan.