NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum:
|
- Peraturan Walikota Probolinggo No 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3)
- PP No. 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Peternak
- Ijin produk dari OJK No. S-578/NB.11/2013 Tanggal Februari 2013 tentang Penunjukan Konsorsium ATS untuk memasarkan produk ATS di Indonesia
- Permentan RI Nomor 40/Permentan/SR.230/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Persyaratan Pendaftaran Peserta
· KTP Peternak
· Nomor Eartag dan data harga ternak
· Surat Keterangan Kesehatan Hewan
· Foto Ternak
Persyaratan Pengajuan Klaim
· Dokumen Polis Asuransi
· KTP & Formulir Klaim
· Surat Tanda Lapor Kepolisian untuk kehilangan
· SuratVisum dari Dokter Hewan untuk ternak mati
|
3.
|
Prosedur
|
Pelanggan langsung ke PIC Asuransi Usaha Ternak Sapi Potong (AUTS) di Bidang P3HP, DinasPertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo.
- Pelanggan mengajukan permohonan melalui petugas PIC Asuransi Usaha Ternak Sapi Potong (AUTS) di Bidang P3HP Kantor DinasPertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo ;
- Pelanggan melaporkan data-data status ternaknya sesuai persyaratan;
- Petugas memproses data yang diajukan oleh pelanggan untuk selanjutnya diajukan ke PT. JASINDO Malang selaku provider AUTS.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
- Pendaftaran peserta AUTS proses di PIC AUTS selama 1 hari, dan proses di PT. JASINDO 14-20 hari kerja
- Pengajuan Klaim proses di PIC AUTS selama 2 hari dan proses di PT. JASINDO 21-30 hari kerja
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
- Biaya fasilitasi di PIC AUTS Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak dikenakan biaya
- Biaya premi AUTS PT. JASINDO sebesar Rp.40.000 (ternak betina) dan 2% dari harga klaim (ternak jantan)
|
6.
|
Produk
|
Produk pelayanan berupa polis asuransi untuk kepesertaan asuransi ternak selama 1 tahun.
|
7.
|
Pengelolaan pengaduan
|
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Kotak saran dan pengaduan yang terdapat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo
- Loket pengaduan / petugas layanan di Pos Inseminasi Buatan di Wonoasih dan Kedopok
- Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Radio suara kota probolinggo
|
8.
|
Jumlah pelaksana
|
- Kepala Bidang P3HP : 1 Orang
- Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak : 1 Orang
- Medik Veteriner : 3 Orang
- Pengawas Bibit Ternak : 4 Orang
- PIC AUTS : 1 Orang
|
9.
|
Jaminan pelayanan
|
Kepala Bidang P3HP menjamin bahwa layanan yang diberikan oleh petugas telah sesuai prosedur.
|
10.
|
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
|
- Timbangan Ternak : 1 unit
- Peralatan Kesehatan Hewan : 1 set
- ATK : 1 set
- Komputer : 1 set
|
11.
|
Kompetensi pelaksana
|
Minimal S1 Peternakan/Kedokteran Hewan
- Mengikuti workshop Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)
- Workshop Pembibitan Ternak
- Mengetahui proses pemeriksaan kesehatan ternak
- Memahami konsep alur AUTS
|
12.
|
Pengawasan internal
|
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk AUTS dipantau oleh Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak secara rutin melalui pelaporan setiap penerbitan AUTS maupun klaim AUTS.
- Melakukan survailans pada pelaksanaan pelayanan untuk memastikan seluruh proses dapat berjalan sesuai prosedur
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Kepala Bidang P3HP menjamin keamanan dan keselamatan dari petugas pemberi layananan maupun ternak penerima layanan melalui standar operasional prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
- Evaluasi Kinerja Pelaksanan ditetapkan melalui target yang terukur dalam sasaran kinerja pegawai (SKP)
- Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan dilakukan setiap penerbitan SKLB.
- Kepala Bidang P3HP akan mengevaluasi kegiatan untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya.
|